Direktorat Jenderal Pajak merupakan badan pemerintah yang melaksanakan pelayanan pajak dan berwenang dalam standarisasi teknis perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya didefinisikan sebagai badan resmi milik pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Namun, ternyata tugas dan wewenan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya itu.
Apa itu Direktorat Jenderal Pajak ?
Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu direktorat yang menjalankan tugas dan wewenang langsung di bawah Kementrian Keuangan Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK 01/2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Memiliki tujuan untuk merumuskan dan melaksanakan tugas di bidang perpajakan.
Adanya Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan suatu perkembangan badan yang sebenarnya dari dulu sudah ada di Indonesia. Pada zaman kerajaan, sudah dikenal istilah adanya upeti yang saat ini kita kenal dengan istilah pajak.
Saat itu, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dari kerajaan. Namun pemungutan pajak pada zaman kerajaan masih belum kondusif dan tertata dengan baik.
Sejak zaman dulu, seluruh warga negara atau masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak bagi pemerintah. Saat ini sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment.
Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang kemudian dirubah menjadi undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib yang dilakukan oleh masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan dipergunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem ini merupakan sistem wajib pajak yang menghitung, menyetor, dan wajib untuk melaporkan perpajakan sendiri. Sehingga semua besaran pembayaran wajib pajak sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak
Tugas Direktorat Jenderal Pajak yaitu merumuskan dan melaksanakan segala kebijakan standarisasi teknik di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal pajak memiliki beberapa kewajiban dan wewenang yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang. Berikut ini merupakan fungsi Direktorat Jenderal Pajak :
- Melakukan perumusan segala kebijakan di bidang perpajakan.
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan.
- Melakukan penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan.
- Melakukan bimbingan teknis dan supervisi pada bidang perpajakan.
- Melaksanakan segala pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan.
- Melakukan segala aktivitas adminitrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Melaksanakan segala fungsi lain yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan.
Ditjen Pajak memiliki wewenang dalam melaksanakan administrasi pemungutan dan pengumpulan pajak pusat, meliputi :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan selai di sektor perkotaan dan pedesaan.
Visi Misi Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya memiliki visi dan misi yang menjadi landasan pokok dalam menjalankan suatu kebijakan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki visi untuk menjadi institusi perhimpunan penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki misi yaitu menjamin penyelenggaraan negara yang memiliki kedaulatan yang mandiri dengan :
- Mengumpulkan penerimaan pajak berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil dan merata.
- Kompensasi yang kompetitif berbasis dengan sistem manajemen kinerja.
- Menghasilkan aparatur pajak yang berintegritas, kompeten, dan profesional tinggi.
- Memiliki pelayanan berbasis teknologi modern yang dapat memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Struktur Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memiliki struktur yang terbagi menjadi dua yaitu Unit Kantor Pusat dan Unit Kantor Operasional. Kantor Pusat memiliki beberapa bagian yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, 14 unit jumlah Direktorat, dan 4 jabatan tenaga pengkaji.
Selain itu, Unit Kantor Operasional yang terdiri atas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas 34 kantor di Indonesia. Lalu ada pula Kantor Pelayanan Pajak yang jumlahnya mencapai 352 kantor di Indonesia.
Ditambah ada Kantor pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP yang terdapat sebanyak 201 unit kantor di Indonesia. Serta ada pula Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) yang berjumlah 4 kantor.
Sehingga untuk total kantor milik Direktorat Jenderal Pajak mencapai lebih dari 500 unit jumlah kantor pelayanan. Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki banyak pegawai dan tercatat ada lebih dari 42.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang banyak tersebut ditunjukan untuk mengamankan setiap transaksi pajak dan mengamankan target penerimaan pajak setiap tahunnya yang semakin naik. Pembayaran pajak tiap masyarakat bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak yang terdapat di kabupaten atau kota. Dan untuk pelaksanaan layanan pajak di wilayah yang terpencil dan terpelosok dilaksanakan melalui unit KP2KP.
Sumber : https://www.goksss.com/