Rehabilitasi harus dijalani para pengguna narkoba sehingga mereka akan bisa memulai lagi kehidupan yang produktif. Lalu berapa lama rehabilitasi narkoba mesti dijalani para pecandu? Tiap orang butuh waktu berbeda ketika menempuh rehabilitasi narkoba. Karena dalam proses penyembuhan fisik maupun psikologis itu butuh waktu berbeda-beda.
Misalnya perawatan fisik, lama rehabilitasi tergantung jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya selama ini. Lain jenis tentu, lain pula pengaruhnya ke tubuh. Efek sakau atau putus obat bisa tiga hari sudah hilang namun ada pula yang hingga dua minggu atau malah satu bulan. Hal tersebut dipengaruhi taraf efek narkoba yang digunakan. Sementara dalam penyembuhan psikologis, memerlukan waktu sepanjang hidup. Soalnya hasrat untuk kembali mengkonsumsi narkoba dapat timbul setiap saat.
Bekas perokok yang kondisi pikirannya letih tentu akan memiliki keinginan merokok lagi dengan harapan memperoleh rasa nyaman instan. Oleh karena itu rehabilitasi narkoba dapat dinilai menjadi kunci menahan atau mengendalikan diri dari keinginan menggunakan obat-obatan terlarang. Adakalanya lebih susah mengendalikan psikologis dibanding fisik. Oleh karena itu hendaknya terapi mental bagi korban narkoba memang harus dilaksanakan kontinyu.
Dalam hal rehabilitasi narkoba ini telah diatur pada Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Kemudian diterbitkan pula Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 mengenai penempatan korban penyalahgunaan narkoba ke lembaga medis dan sosial. Dukungan penuh pemerintah, diterbitkan pula PP No. 25 Tahun 2011 mengenai Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika agar memperoleh bantuan terapi dan rehabilitasi. Kemudian Menteri Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1305/menkes/SK/VI/2011 dengan menetapkan sebanyak 131 IPWL di seluruh Indonesia.
Selain panti rehabilitasi yang diselenggarakan pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN), juga diberikan kesempatan pihak swasta menyelenggarakan panti rehabilitasi. Ashefa Griya Pusaka adalah salah satu penyelenggara panti rehabilitasi narkoba yang cukup bonafid di Indonesia. Berapa lama rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka?
Ashefa Griya Pusaka menyelenggarakan program rehabilitasi narkoba secara terintegrasi dan ditangani oleh tenaga profesional yang telah tersertifikasi. Masing-masing klien akan mendapatkan terapi dengan metode Individual Treatment Plan secara eksklusif, juga dengan adanya fasilitas premium akan mendukung proses pemulihan secara maksimal dan optimal.
Rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka terdiri dari empat program lengkap yang meliputi :
- Program Skrining : Proses awal untuk mengindentifikasi risiko penggunaan zat pasien.
- Program Asesmen : Rangkaian pemeriksaan untuk mengidentifikasi tingkat keparahan adiksi pasien.
- Program Observasi : sebagai tindak lanjut dari asesmen untuk mendapatkan gambaran detail terhadap masalah yang dihadapi pasien.
- Program Rencana Intervensi : di tahap ini psikolog, psikiater, dokter, dan konselor berkolaborasi mengidentifikasi kebutuhan pasien dan menentukan program rehabilitasi yang tepat.
- Program rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka terdiri dari layanan rawat inap yang kemudian jugan program rawat jalan. Untuk rawat inap bagi pasien narkoba di Ashefa Griya Pusaka akan menjalani:
- 28 hari ke-1 : peserta memperoleh pendampingan medis serta pengetahuan adiksi dasar, penggunaan zat, menghadapi kekambuhan, sampai rencana pemulihan berikutnya.
- 28 hari ke-2 : peserta memperoleh terapi dan edukasi untuk menindaklanjuti kondisi-kondisi lainnya dampak dari penggunaan narkoba.
- 28 hari ke-3 : penderita memperoleh terapi dan pengetahuan mendalam mengenai kondisi-kondisi lainnya yang muncul imbas dari pemakaian narkoba.
- Sementara untuk program rawat jalan, Ashefa Griya Pusaka menawarkan program pemulihan bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang terdiri:
- Intensif : 12 – 24 kali pertemuan dalam rentang waktu: 45 – 60 hari dengan 2 sesi per minggu dan 1 – 2 jam per sesi.
- Reguler : 8 – 12 kali pertemuan dalam rentang waktu: 45 – 60 hari dengan 1 sesi per minggu dan 1 – 2 jam per sesi.